MEDIA KUPANG - Dua pedagang asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tepatnya Kecamatan Bikomi Utara, HS dan FS ditangkap aparat kepolisian pada Selasa 15 Maret 2022.
Kedua pedagang ditangkap tim gabungan dari Polsek Miomafo Barat dan Dinas Peternakan Kabupaten TTU lantaran menjual daging sapi yang telah busuk dan penuh belatung di Pasar Mingguan Eban.
Kapolsek Miomafo Barat, Ipda Putu Ediarta yang dihubungi wartawan, Selasa 15 Maret 2022 membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pedagang itu.
Baca Juga: Ramuan Kuno Ini Diungkap Ahli Spiritual Bisa Bikin Lelaki Tambah Perkasa
Menurut Kapolsek Miomafo Barat, penangkapan terhadap kedua pedang itu berawal dari adanya laporan Dinas Peternakan Kabupaten TTU yang menemukan adanya pedagang di Pasar Eban yang menjual daging sapi sudah tidak layak konsumsi.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Ediarta bersama anggota didampingi tim dari Dinas Peternakan langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Kapolsek menyebutkan, pedagang tersebut sudah sering kali melakukan hal yang sama dan pernah mendapatkan teguran dari petugas namun tidak diindahkan.
Baca Juga: Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Berikut Makanan Mengandung Nutrisi untuk Melawan Zat Kanker
“Pedagangnya dari Kefa, sudah pernah ditegur sampai 1 atau 2 kali dan terakhir kedapatan lagi di sini, pedagang dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum,” tegasnya seperti dilansir vox ntt.