Kedua pedangan ini telah menjual 14 kg daging sapi yang sudah berulat bagi warga yang berkunjung ke Pasar Mingguan Eban.
Daging sapi tersebut diketahui milik pengusaha berinisial MM warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Saat ini barang bukti daging sapi berulat dan kedua pedagang langsung dibawa dan diserahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum. ***
Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi
Baca Juga: Kenali 5 Gejala Kanker Serviks Sejak Dini, dan Hindari Lakukan Hal - hal Ini