Jual Daging Sapi Penuh Belatung, Dua Pedagang di TTU ini Ditangkap Polisi

- 15 Maret 2022, 14:12 WIB
Daging Sapi penuh belatung yang diamankan aparat kepolisian dari Polsek Miomafo Barat
Daging Sapi penuh belatung yang diamankan aparat kepolisian dari Polsek Miomafo Barat /Royan B/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Dua pedagang asal  Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tepatnya Kecamatan Bikomi Utara, HS dan FS ditangkap aparat kepolisian pada Selasa 15 Maret 2022.

Kedua pedagang ditangkap tim gabungan dari Polsek Miomafo Barat dan Dinas Peternakan Kabupaten TTU lantaran menjual daging sapi yang telah busuk dan penuh belatung di Pasar Mingguan Eban.

Kapolsek Miomafo Barat, Ipda Putu Ediarta yang dihubungi wartawan, Selasa 15 Maret 2022 membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pedagang itu.

Baca Juga: Ramuan Kuno Ini Diungkap Ahli Spiritual Bisa Bikin Lelaki Tambah Perkasa

Menurut Kapolsek Miomafo Barat, penangkapan terhadap kedua pedang itu berawal dari adanya laporan Dinas Peternakan Kabupaten TTU yang menemukan adanya pedagang di Pasar Eban yang menjual daging sapi sudah tidak layak konsumsi.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Ediarta bersama anggota didampingi tim dari Dinas Peternakan langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

Kapolsek menyebutkan, pedagang tersebut sudah sering kali melakukan hal yang sama dan pernah mendapatkan teguran dari petugas namun tidak diindahkan.

Baca Juga: Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Berikut Makanan Mengandung Nutrisi untuk Melawan Zat Kanker

“Pedagangnya dari Kefa, sudah pernah ditegur sampai 1 atau 2 kali dan terakhir kedapatan lagi di sini, pedagang dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum,” tegasnya seperti dilansir vox ntt.

Kedua pedangan ini telah menjual 14 kg daging sapi yang sudah berulat bagi warga yang berkunjung ke Pasar Mingguan Eban.

Daging sapi tersebut diketahui milik pengusaha berinisial MM warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Saat ini barang bukti daging sapi berulat dan kedua pedagang langsung dibawa dan diserahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum. ***


Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi


Baca Juga: Kenali 5 Gejala Kanker Serviks Sejak Dini, dan Hindari Lakukan Hal - hal Ini

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Buka Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 7, Simak Syarat dan Kriteria Agar Lolos Seleksi

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah