Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin Abdurrahman,SH saat ditemui media ini, Kamis 5 Mei 2022 mengatakan pihaknya baru mengamankan satu orang pelaku berinisial GT dan pengelola kos-kosan mama PD.
"Baru dapat GT sama mama PD sementara NT akan menyerahkan diri sore ini," ujar Arifin.
Bila terbukti pelaku dikenakan hukuman berat atas perbuatannya yaitu undang-undang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak," jelas Arifin. *** gonza