Dugaan Pungli di SDK Wekfau, Kepala SDK Wekfau : Itu Kebijakan Dinas

- 13 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Pendidikan
Ilustrasi Pendidikan /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG- Orang tua siswa bersama sejumlah tokoh Pemuda Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menduga terjadi pungutan liar (Pungli) di SDK Wekfau.

Pasalnya, pengambilan ijazah harus membayar Rp. 50.000 per siswa-siswi. hal tersebut disampaikan oleh Yohanes Berchmans melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (10/06/22) pukul 20.00 Wita.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2024, Alex Foenay Nyatakan Siap Maju Calon Wali Kota Kupang 2024

Baca Juga : Lebih Dari 57.000 KTP Terkumpul Jefry Riwu Kore Pastikan Diri Maju Calon Wali Kota 2024 Jalur Independen

Sebagaimana dikutip dari berita-cendana.com, Senin, 13 Juni 2022, Yohanes Berchmans mengatakan bahwa seharusnya guru menjadi teladan bagi generasi muda,  tetapi yang terjadi SDK Wekfau, guru melakukan tindak yang merugikan siswa dan orang tua.

"Dan di awal bulan kemarin kami  mendapatkan informasi Keluhan dari sebagian  orang tua murid SDK Wekfau,  bahwa saat ini sekolah lagi melakukan tindakan pungli," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, orang tua murid bersama tokoh pemuda melakukan penelusuran informasi, apakah isu itu benar atau tidak, dan ternyata benar adanya pungli yang dilakukan oleh AS Kepala Sekolah SDK Wekfau.

Aktivitas Pungli ini terjadi saat pengambilan ijazah, dimana setiap siswa diwajibkan memberikan uang sebesar Rp50.000 ribu per murid.

"Hal ini sangat meresahkan kami orang tua siswa karena Kepala Sekolah mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan orang tua. Dan ini sebuah kejahatan yang terjadi di tubuh SDK Wekfau," katanya.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x