Dugaan Pungli di SDK Wekfau, Kepala SDK Wekfau : Itu Kebijakan Dinas

- 13 Juni 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi Pendidikan
Ilustrasi Pendidikan /Miju/Pixabay

Lebih lanjut Yohanes mengatakan bahwa, selain uang pada saat pengambilan iazah ada juga pungutan uang Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diterima siswa SDK Wekfau Sekolah.

Baca Juga : BREAKING NEWS! Masyarakat Antusias Hadiri Pemakaman Eril di Cimaung Bandung

Baca Juga : Pemakaman Eril Berlangsung Hari Ini, Cek Link Siaran Langsungnya di Sini

Selain itu juga ada pungli lain lagi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yakni meminta uang sebesar Rp100.000 untuk membeli sampul Raport, itupun tanpa melalui kesepakatan dengan orang tua murid. Pungutan Rp100.000 tersebut dirasa cukup besar karena harga sampul itu sekitar Rp35.000.

Orang tua murid dan tokoh pemuda juga mempertanyakan penggunaan dana BOS  selama ini digunakan untuk apa saja? Karena diketahui bahwa SDK Wekfau memiliki dana BOS yang sangat besar, kenapa Sekolah tidak melakukan pengadaan sampul raport dan hal lainnya kenapa masih dipungut dari siswa.

Sementara itu, Kepala SDK Wekfau, Anselmus Seran, ketika dihubungi media, Sabtu (11/06/22) menyatakan bahwa sampul raport itu kebijakannya dari Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.

Baca Juga : Viral Video Perjuangan Seorang Ayah Bahagiakan Putrinya, Netizen Sampai Nangis

"Dan waktu itu kita pesan kepada siswa sebelum kita rapat bersama orang tua siswa, berkaitan dengan uang Rp100.000 maksudnya Rp75.000 untuk raport dan Rp25.000 kita antisipasi untuk pengisian raport karena banyak guru yang belum tau barang itu, sehingga kita bisa membayar orang lain untuk pengetikan," kata Anselmus Seran.

"Setelah rapat bersama orang tua murid kesepakatannya sampul raport hanya Rp75.000, sedangkan Rp100.000 itu sudah tidak lagi, dan hal ini dari sekolah sudah sampaikan kepada Dinas terkait," bebernya.

Terpisah, Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Yohanes Klau dihubungi media, Sabtu (11/06/22) menyampaikan bahwa ini sebenarnya bukan pungli tetapi sumbangan yang telah disepakati.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x