Lolos Seleksi Calon Sekda Malaka, Pejabat Ini Ternyata Pernah Mendapat Sanksi dari Gubernur NTT

- 6 Juli 2022, 08:56 WIB
Kursi Calon Sekda Malaka
Kursi Calon Sekda Malaka /Marselino/Ilustrasi

7. Josefina Bete Manek, S.Sos, saat ini sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka.

Adapun dari ketujuh calon tersebut, Petrus Seran Tahuk yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT diketahui pernah mendapatkan sanksi dari Gubernur NTT.

Sanksi itu menyusul adanya hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang dilakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap kinerja 39 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi NTT beberapa waktu lalu.

Di mana, dalam penilaian dan Evaluasi gubernur saat itu, Petrus Tahuk mendapatkan penilaian kinerja buruk alias mendapatkan nilai C.

Selain Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah NTT, Petrus Seran Tahuk, terdapat dua pimpinan OPD lainnya juga yang berkinerja buruk dan mendapat sanksi dari Gubernur NTT.

Keduanya yakni Kepala Dinas Sosial NTT, Djamaluddin Ahmad, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Menyadur dari Vicorynews.id, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing pada Rabu 6 April 2022 lalu, mengatakan, sanksi yang diberikan atas penilaian tersebut yaitu dibebas tugaskan sementara dari tugas yang diemban sebagai kepala dinas.

Keputusan yang diambil Gubernur NTT sebagai bentuk keseriusan membangun birokrasi pelayanan pemerintahan yang baik di provinsi NTT.

Pemerintah saat ini, kata Polo Maing, melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama Gubernur.

"Dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu," sebutnya.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah