Ini Dia Sekda Baru Kabupaten Malaka, Sesuai Isi Surat Persetujuan Gubernur NTT

- 5 September 2022, 15:50 WIB
Ferdinand Un Muti
Ferdinand Un Muti /AS Rabasa /Jeot

Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa,

Baca Juga: Hidup Terasa Pincang Buah Hati Tak Punya Bapak, Artis Aura Kasih Mengeluh

“Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Kedua, Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si NIP. 197001191998031008 PangkaVGol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Ketiga, Sehubungan dengan itu, dipersilahkan kepada saudara agar segera mengangkat dan menetapkan PNS yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dan melaporkan realisasi pelaksanaannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, M.H kerpada wartawan usai menerima surat tersebut menjelaskan, alasan dipilihnya Ferdinand Un Muti, S.Hut didasarkan atas pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 127 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri.

Baca Juga: Siswi SMPN 2 KOMODO, Labuan Bajo Sukses menjadi Penggalang Garuda

Dengan pertimbangan objektif, lanjut Bupati Simon Nahak, dirinya mengusulkan tiga nama termasuk Ferdinand Un Muti, S.Hut ke Gubernur NTT untuk dimintai persetujuan.

Selanjutnya pihak Pemkab Malaka akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah surat ini kami terima, kami akan siap laksanakan proses selajutnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x