Bakal Seru, Setelah DPRD Kini 6 Parpol Laporkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Gegara Hal ini

19 Maret 2022, 16:42 WIB
Bakal Seru, Setelah DPRD Kini 6 Parpol Laporkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Gegara Hal ini /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Situasi politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kami hangat.

Pasalnya setelah Ketua DPRD TTS Marcu Mbau bersama empat anggota melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke polisi, kini sejumlah partai politik mengambil langkah yang sama.

Enam partai politik di Kabupaten TTS akhirnya resmi mempolisikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke Polres TTS, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi

Keenam partai politik tersebut yaitu, PDI Perjuangan, PKPI, HANURA, PAN, NASDEM dan GERINDRA.

Laporan Polisi dengan Nomor Pol: LP/ B/ 80 / 111/2022/SPKT. POLRES TTS POLDA NTT, tertanggal 19 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres TTS Aiptu N Simanjuntak.

Baca Juga: Polisi Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS Hingga 6 Jam, Ini Kata Marcu Mbau

Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi

Bupati Egusem Piether Tahun dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap partai politik dengan menyebut ;  1. Partai politik napoiba kit (partai politik omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat)

2. Ada yang bilang saya berjuang, omong kosong (Poi Oke).

3. Atone net Hem fuil Poi oke ( orang mau datang bujuk kamu omong kosong) yang diutarakan Bupati Tahun saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan bantuan alsintan di Dinas Pertanian Kabupaten TTS pada tanggal 25 Februari lalu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Mordekai Liu mengatakan laporan polisi yang dibuat langsung ditindaklanjuti Polres TTS dengan melakukan BAP awal.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, pasal yang dikenakan yaitu pasal 310 KUHP yang berbunyi Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista.

"Setelah kita laporkan tadi, langsung diikuti dengan BAP awal,” ungkap pria yang biasa Decky ini.

Baca Juga: Dilaporkan Rayu Ibu Guru Berselingkuh, Begini Pengakuan Kepala SDN Oenoah TTS

Ketua DPC Hanura Kabupaten TTS, Marthen Tualaka mengaku pihaknya (partai politik) merasa terhina dengan pernyataan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang juga merupakan ketua DPD II Golkar Kabupaten TTS serta pembina partai politik di Kabupaten TTS tersebut.

"Kami merasa terhina dengan pernyataan Bupati Tahun tersebut. Oleh sebab itu, setelah kami lakukan komunikasi lintas partai, ada enam partai politik yang kompak membawa pernyataan Bupati Tahun ke ranah hukum,” ujar Marthen.

Sementara itu Ketua DPD PAN TTS, Alexander Kase berharap pasca dilaporkan ke Polres TTS, penyidik bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Laporan kita sudah disampaikan ke Polres TTS dan kita percayakan penanganannya kepada Polres TTS. Kita berharap bisa secepatnya dituntaskan,” pintanya.

Hadir saat membuat laporan Wakil Ketua DPRD TTS yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Yusuf Soru, Ketua DPC Hanura Marthen Tualaka, Ketua DPC PKP Indonesia Soleman Se’u, Ketua DPC PAN TTS Alex Kase, Sekretaris DPD NasDem Ady Mesakh Ketua OKK NasDem Boy Benu, Ketua Fraksi NasDem Askenas Afi.

Selain itu, Ketua Fraksi PKP Indonesia Uksam Selan, anggota DPRD Dominikus Beukliu, Lusianus Tusalakh, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Matheos Lakapu, Gustaf Nabuasa, Jean Neonufa, Yupick Boimau, Antonetha Nenabu. *** Dion K
.

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler