Pembunuhan di TTS , Anak Nekad Habisi Nyawa Ayah Kandung cuma Gegara Hal Ini

- 2 Mei 2021, 14:25 WIB
Pembunuhan menggunakan Sajam
Pembunuhan menggunakan Sajam /Illustrasi Pixabay/

 

MEDIA KUPANG - Seorang anak, ML ( 30 ) warga Nunutili, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya Daniel Lopo ( 74 )  pada Kamis 29 April 2021, siang sekitar pukul 14.00 wita.

Atas perbuatannya, pelaku ML saat ini telah diamankan pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku membunuh ayahnya akibat sering diperlakukan secara kasar oleh ayahnya Daniel Lopo ( Korban ).

Baca Juga: FORMAPEM Belu Apresiasi Langkah Bupati Belu Agus Taolin dan Wabup Alo Haleserens

"Sering diperlakukan kasar oleh ayahnya (korban) jadi alasan tersangka menganiaya dan membunuh ayah kandung nya,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendericha Bahtera S Tr K SIK dikutip Media Kupang dari digtara.com saat dikonfirmasi Minggu 2 Mei 2021.

Pelaku sebut Kasat Reskrim, diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 338 KUHP terang  Kasat Reskrim yakni , barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara diketahui, perbuatan keji anak terhadap ayah kandungnya ini menurut Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera S Tr K SIK berawal ketika pelaku ML datang meminta makan.

Baca Juga: Polres Alor Lidik Video Mesum Dalam Kasus Persetubuhan Anak

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x