Pembunuhan di TTS , Anak Nekad Habisi Nyawa Ayah Kandung cuma Gegara Hal Ini

- 2 Mei 2021, 14:25 WIB
Pembunuhan menggunakan Sajam
Pembunuhan menggunakan Sajam /Illustrasi Pixabay/

 

MEDIA KUPANG - Seorang anak, ML ( 30 ) warga Nunutili, Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya Daniel Lopo ( 74 )  pada Kamis 29 April 2021, siang sekitar pukul 14.00 wita.

Atas perbuatannya, pelaku ML saat ini telah diamankan pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku membunuh ayahnya akibat sering diperlakukan secara kasar oleh ayahnya Daniel Lopo ( Korban ).

Baca Juga: FORMAPEM Belu Apresiasi Langkah Bupati Belu Agus Taolin dan Wabup Alo Haleserens

"Sering diperlakukan kasar oleh ayahnya (korban) jadi alasan tersangka menganiaya dan membunuh ayah kandung nya,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendericha Bahtera S Tr K SIK dikutip Media Kupang dari digtara.com saat dikonfirmasi Minggu 2 Mei 2021.

Pelaku sebut Kasat Reskrim, diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 338 KUHP terang  Kasat Reskrim yakni , barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara diketahui, perbuatan keji anak terhadap ayah kandungnya ini menurut Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera S Tr K SIK berawal ketika pelaku ML datang meminta makan.

Baca Juga: Polres Alor Lidik Video Mesum Dalam Kasus Persetubuhan Anak

Saat meminta makan tersebut, adik kandung pelaku MML sedang berbaring di rumah tersebut, lantas iapl pun ( MML ) menyuruh kakaknya ( pelaku ) untuk menyantap makanan di rumah besar yang letaknya tidak jauh dari dirinya berbaring.

Selanjutnya, ketika ML telah pergi dan makan di rumah besar, MML pun kemudian beranjak ke rumah kakak kakak kandung lainnya HL yang berada tak jauh dari lokasi pelaku tersebut.

Tiba-tiba MML mendengar korban berteriak minta tolong. MML langsung kembali lagi ke rumah dan melihat tersangka mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.

Ia pun berusaha untuk melarang kakaknya ML untuk tidak menyakiti ayahnya. Namun larangan itu tidak digubris ML. Dirinya malah dimarahi.

Karena takut, Ia kemudian pergi meninggalkan kakaknya yang sedang dalam keadaan mencekik leher ayahnya tersebut.

Ia ( MML ) pun menuju ke rumah saksi lainnya AT. Namun belum tiba di rumah AT, ia sempat bertemu dengan AN. MML pun memberitahukan kepada AN kalau tersangka berusaha membunuh korban.

AN langsung berlari ke rumah korban. Di rumah korban, ia melihat korban tidur dengan posisi terlentang di tanah.

Ia melihat kondisi korban yang sudah meninggal. Terdapat luka robek pada leher dan juga terdapat 11 luka tusukan pada dada, perut dan lengan serta bahu.

Tersangka membunuh korban secara sadis. Kemaluan korban dipotong dan disimpan di dalam baskom/bokor yang berisi jagung serta 2 potong daging anjing.

AN kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak pemerintah desa  setempat dan kemudian bersama - sama mereka melaporkannya ke pihak  kepolisian.***

 

 

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah