Disdukcapil TTS Hentikan Sementara Pelayanan Kependudukan, Ini Penyebabnya

- 8 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan.

Keputusan itu diambil lantaran terdapat delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut yang ketahuan positif Covid -19 usai dilakukan rapid antigen pada Jumat 4 Maret 2022.

Atas hal itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Timor Tengah Selatan (TTS) , Apris Manafe pada Senin 7 Maret 2022 mengatakan terhitung Selasa 8 Maret 2022 pelayanan dokumen kependudukan akan dihentikan.

Baca Juga: Drone Bayraktar Sukses Bantu Ukraina, Indonesia Juga Punya Elang Hitam Tak Kalah Canggih

Proses pelayanan kepada masyarakat umum baru akan dilanjutkan pada Senin 14 Maret 2022 mendatang.

Meski pelayanan untuk umum dihentikan satu mingu ke depan, namun ada 10 orang ASN tetap berkantor untuk melayani bagi keperluan darurat, seperti pasien rumah sakit, tes TNI/Polri dan bagi warga yang ke luar TTS itu yang diutamakan.

Baca Juga: Pengrusakan Rumah Warga Atapupu, Kades Jenilu Mengaku Tak Berdaya

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pengrusakan Rumah di Atapupu oleh Sekelompok Pemuda

"10 orang ini akan secara bergantian melakukan pelayanan terbatas bagi yang sangat urgen. Sedangkan pelayanan umum baru akan dilakukan Senin 14 Maret 2022 mendatang," ujarnya mengutip Victorynews.id.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x