Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Romo Watimena

- 10 Maret 2022, 12:57 WIB
Kapolres TTS, AKBP Suka Arsa
Kapolres TTS, AKBP Suka Arsa /Dion K/Media Kupang

Laporan polisi ini merupakan kasus hukum kedua yang dihadapi oleh sang Kades yang merupakan istri dari anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys.

Kasus pertama, sang Kades diadukan atas dugaan penganiayaan dengan korban Apders Seo. Kasus ini sendiri hingga saat ini masih ditangani Reskrim Polres TTS.

Kepada media, Romo Watimena bercerita, kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula pada 18 February 2022 ketika dirinya menegur sejumlah warga Noemuke yang melakukan pembersihan di wilayah batas antara Desa Naip dan Desa Noemuke.

Romo Watimena sengaja melakukan hal tersebut untuk mencegah konflik antara warga dua desa bertetangga tersebut.

Pasalnya, masalah batas wilayah antara Desa Naip dan Desa Noemuke hingga saat ini belum tuntas. Sesuai kesepakatan bersama pada 30 Desember 2021, warga dua desa tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di wilayah batas sampai masalah batas selesai.

Kekhawatiran Romo Watimena terbukti, karena tak lama setelah diingatkan, sejumlah warga Naip mendatangi wilayah batas yang bermasalah tersebut. Beruntung saat itu, warga Noemuke sudah berpindah ke bagian bawah.

Teguran Romo Watimena ini diduga sampai ke telinga Sang Kades Noemuke.

Pada Jumat 4 Maret 2022 saat pembagian BST di kantor desa, sang kades mengeluarkan pernyataan di hadapan ratusan penerima BST,

"Orang pendatang angkat dia punya ekor panjang kayak dia punya pant*t lubang, dia punya muka kayak tempurung kelapa picah. Mama-mama kalau kita bersihkan jalan dimana kalau orang pendatang larang lagi, mama-mama langsung kasih picah dia punya kepala, bisa mati memang. Mama-mama duluan ke polisi nanti baru mama desa ikut ke pos polisi."

Romo Watimena menyebut ungkap tersebut diutarakan Kades Noemuke untuk dirinya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah