Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Romo Watimena

- 10 Maret 2022, 12:57 WIB
Kapolres TTS, AKBP Suka Arsa
Kapolres TTS, AKBP Suka Arsa /Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Romo Yerimias Johanes Watimena.

Hal ini disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK diketika dikonfirmasi media, Rabu 9 Maret 2022.

Dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Romo Yerimias Johanes Watimena.

Baca Juga: DPR NAPOLBA KIT, Sambutan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Berujung Laporan Polisi

Dirinya memastikan, jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti mengarah pada adanya tindak pidana, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita akan segera periksa semua saksinya untuk melihat ada tidaknya pelanggaran pidana. Kalau ada pasti kita akan proses hukum," ungkap Kapolres.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang agar situasi Kamtibmas tetap terjaga. Karena kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian, masyarakat diminta untuk mempercayai penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Tetap tenang, karena masyarakat sudah lapor ke kita (polisi) percayakan pada kita. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," imbaunya.

Sebelumnya, Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Semrys Oryanty Lette kembali diadukan ke Polres TTS terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Romo Yeremias Yohanes Watimena, Sabtu 5 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x