Radio Amanatun Diduga Bermasalah, DPRD TTS Bentuk Pansus

- 13 Maret 2022, 00:09 WIB
Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Nikolas Soru
Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Nikolas Soru /Dion K/Media Kupang

Untuk internet desa, ada pengaduan dari pemerintah desa jika masih ada anggaran yang belum dikembalikan pasca program tersebut mandek karena kasus hukum.

Selain itu, Program Pemda TTS tersebut masih terjerat kasus hukum yang ditangani Polres TTS.

Sedangkan Radio Amanatun yang menjadi program unggulan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun pasca dibangun tahun 2020 hingga kini tak kunjung difungsikan.

Selain itu, sesuai informasi yang didapat, jika pekerjaan bangunan radio tersebut tak kunjung tuntas.

Belum lagi, ada informasi jika pekerjaan Radio Amanatun juga terjerat persoalan hukum.

Selain itu, alasan pembentuk Pansus lanjut Yusuf, karena DPRD TTS melihat persoalan-persoalan seperti Radio Amanatun, Internet Desa, Stunting, kemiskinan ekstrim dan Dana Covid menjadi sorotan publik.

Oleh sebab itu, DPRD melalui Pansus melaksanakan fungsi pengawasan.

Apa lagi, ada uang negera yang sudah dikeluarkan untuk membiayai Radio Amanatun, Internet Desa, Stunting, kemiskinan ekstrim dan Dana Covid.

"Saat ini publik sedang menyoroti persoalan Radio Amanatun, Internet Desa, Stunting, kemiskinan ekstrim dan Dana Covid. Oleh sebab itu, kita ingin membuka lima persoalan ini agar terang menderang sebelum akhirnya membuat keputusan untuk menyikapi kelima persoalan tersebut," jelas pria yang akrab disapa Yus ini.

Pembentukan dua Pansus tersebut mendapatkan dukungan dari Ketua Araksi Alfred Baun.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah