Polisi Periksa Ketua dan Empat Anggota DPRD TTS Hingga 6 Jam, Ini Kata Marcu Mbau

- 18 Maret 2022, 21:01 WIB
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang  memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau sedang memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022 /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik kepolisian Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mulai memeriksa Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bersama empat Anggota DPRD TTS.

Lima Wakil Rakyat TTS ini diperiksa penyidik Polres TTS dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya terkait dengan sambutan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dinilai telah melecehkan 

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau dan empat anggota DPRD yang diperiksa polisi antara lain, Ratna Tali Dodo, Uksam Selan, Marthen Tualaka dan Roy Babys.

Baca Juga: Istri Menolak Ajakan Karena Hujan Petir, Pria ini Paksa Diri Masuk Sawah Hingga Terjadi Peristiwa Memilukan

Mereka diperiksa penyidik Polres TTS secara terpisah oleh penyidik tindak pidana umum, Reskrim Polres TTS, Jumat 18 Maret 2022.

Saat diperiksa penyidik, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau juga menyerahkan bukti video dan transkrip yang di dalamnya diduga terdapat pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengatakan dirinya diperiksa kurang lebih enam jam, dari pukul 11. 00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Sekitar 60 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dua laporan yang diadukan dirinya.

Baca Juga: Kasus 'DPR Napolba Kit' Penyidik Polres TTS Mulai Periksa Saksi-Saksi

Dia  mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik kepadanya hanya seputar video sambutan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

"Sekitar 6 jam saya diperiksa tadi," ungkap Marcu.

Dirinya juga mempertanyakan hubungan antara kegiatan penyerahan alsintan dan pernyataan Bupati Egusem Piether Tahun yang menyebut DPR Poi Oke atau omong kosong.

Apa sebenarnya niat Bupati Tahun menyebut DPR Poi Oke diacara penyerahan alsintan. Apa tujuan Bupati Tahun.

Baca Juga: Kakek 69 Tahun Cabuli Bocah TK Berusia 5 Tahun di Lembata

"Ini kegiatan penyerahan bantuan alsintan kepada kelompok tani, lalu apa hubungannya dengan menyebut DPR poi oke? Apakah beliu mau ajak masyarakat supaya jangan percaya dengan DPR? ataukah beliu mau ajak masyarakat membenci DPR? DPR ini lembaga representatif rakyat. Lembaga ini dibentuk dengan UUD. Apa maksud beliu sebut DPR poi oke," ujarnya dengan nada tanya.

Anggota DPRD lainnya, Uksam Selan yang ditemui usai menjalani pemeriksaan mengaku, dirinya diperiksa kurang lebih 3 jam.

Dia mengaku, ada 32 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Polres TTS pada dirinya.

Ditanya terkait materi pemeriksaan, Uksam menjelaskan, dirinya ditanya terkait informasi awal terkait video sambutan Bupati  Egusem Piether Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.

"Ada sekitar 32 pertanyaan yang ditanyakan tadi. Intinya, kami (Anggota DPRD Kabupaten TTS) merasa dirugikan dari segi politik dan pernyataan Bupati yang menyebut DPR Poi Oke telah mencederai nama baik lembaga dan juga mengganggu keharmonisan dua lembaga (eksekutif dan legislatif) ini," sebut Uksam.

Senada dengan Uksam Selan, Marthen Tualaka mengaku, dirinya ditanya penyidik seputar video sambutan Bupati Tahun dan dari sisi mana ia dirugikan.

Dirinya mengatakan, sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut.

Pernyataan Bupati TTS Egusem Piether Tahun telah melecehkan lembaga dan mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik.

Bupati Egusem Piether Tahun, disebutnya tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan pernyataannya tersebut.

Untuk diketahui, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Bupati TTS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPR napolba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).

Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L,Poe Oke)

Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.

Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, hanya menjawab dengan mengirimkan tiga emoticon jempol. *** Dion K

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah