MEDIA KUPANG - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akan segera diperiksa penyidik Reskrim Polres TTS.
Bupati Egusem Piether Tahun bakal diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan DPRD TTS, Marcu Mbau.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Baca Juga: Polisi Beri Sinyal bakal Tahan Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke, Begini Respon Hendrikus Babys
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP, Mahdi Ibrahim kepada wartawan, Senin 21 Maret 2022 mengungkapkan, penyidik juga telah melayangkan undangan pemeriksaan untuk Kadis Pertanian, salah satu Kabid di Dinas Pertanian dan Ajudan Bupati, Susten Ottu.
"Segera kita agendakan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Tahun. Dalam waktu dekat pasti kita periksa," tegas Kasat Reskrim AKP Mahdi.
Ditanya terkait pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut, Mahdi mengatakan, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 310 dan UU ITE.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haris Azhar : Ini Politis