MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur memberi sinyal bakal menahan Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kades Noemuke, Semrys Lette.
Kedua pejabat yang juga pasangan suami istri ini bakal ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Noemuke beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim saat ditemui media, Senin 21 maret 2022, masih enggan menjawab saat ditanyakan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys dan istrinya, Semrys Lette pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Anggota DPRD TTS dan Kepala Desa Noemuke Ditetapkan Sebagai Tersangka Gegara Kasus ini
Kasat Reskrim, AKP Ibhramin Mahdi hanya memberikan sinyal jika ada yang akan heboh.
"Hemmm, lihat saja nanti. Keduanya masih sementara diperiksa. Hari ini pasti ada yang heboh di TTS," ungkapnya singkat.
Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys yang dikonfirmasi via telepon maupun pesan WhatsApp terkait status tersangkanya tapi tidak memberikan respon.
Hendrikus Babys hanya membaca pesan WhatsApp namun tidak memberikan balasan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haris Azhar : Ini Politis