MEDIA KUPANG -Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kades Noemuke Semrys Lette sebagai tersangka.
Hendrikus dan Semrys adalah pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Apders Seo beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Ibrahim kepada media, Senin 21 Maret 2022 mengatakan, Hendrikus Babys dan istri, Semrys Lette telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan. Saat ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
" Iya, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada sementara kita periksa," ujar Mahdi.
Baca Juga: Polisi Beri Sinyal bakal Tahan Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke, Begini Respon Hendrikus Babys
Baca Juga: Bakal Seru, Setelah DPRD Kini 6 Parpol Laporkan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Gegara Hal ini
Kasus penganiayaan oleh pasangan suami istri yang sama-sama pejabat publik ini ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
Kejadian bermula ketika korban pergi ke kali Noemuke untuk mencuci sepeda motornya.
Karena motornya tidak ada lampu, seorang teman korban yang menggunakan sepeda motor Yupiter menawarkan bantuan untuk menyenter dari belakang.