Bupati TTS Egusem Piether Tahun Segera Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ketua DPRD

- 21 Maret 2022, 14:21 WIB
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau didampingi anggota DPRD Kabupaten TTS sedang melaporkan Bupati Tahun ke Polres TTS.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau didampingi anggota DPRD Kabupaten TTS sedang melaporkan Bupati Tahun ke Polres TTS. /Dion Kota/Media Kupang

 

MEDIA KUPANG - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun akan segera diperiksa penyidik Reskrim Polres TTS.

Bupati Egusem Piether Tahun bakal diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan DPRD TTS, Marcu Mbau.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Baca Juga: Polisi Beri Sinyal bakal Tahan Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke, Begini Respon Hendrikus Babys

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP, Mahdi Ibrahim kepada wartawan, Senin 21 Maret 2022 mengungkapkan, penyidik juga telah melayangkan undangan pemeriksaan untuk Kadis Pertanian, salah satu Kabid di Dinas Pertanian dan Ajudan Bupati, Susten Ottu.

"Segera kita agendakan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Tahun. Dalam waktu dekat pasti kita periksa," tegas Kasat Reskrim AKP Mahdi.

Ditanya terkait pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut, Mahdi mengatakan, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 310 dan UU ITE.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haris Azhar : Ini Politis

"Kita pakai KUHP dan UU ITE," sebutnya.

Untuk diketahui, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Bupati TTS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Minggu 20 Maret 2022, Masih Ada Kesempatan Untuk Bertobat

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPR napolba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Kedua, "ada yang bilang saya berjuang, itu omong kosong (Poi oke).

Ketiga, orang mau datang bujuk kamu omong kosong (Atone Net Hen Full L, Poi Oke)

Dan keempat, Bupati Tahun menyebut, DPR tidak datang hadir dalam kegiatan, DPR minta Naik Gaji sabar dulu.

Sambutan Bupati Tahun tersebut disiarkan secara live melalui group Facebook Bupati TTS 2019-2024.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait laporan DPRD TTS tersebut, hanya menjawab dengan mengirimkan tiga emoticon jempol. *** Dion K

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah