Silpa Dana Desa di TTS Capai Rp101 Miliar, DPRD TTS ; Kasihan Masyarakatnya

- 22 Maret 2022, 14:34 WIB
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni /Royan B/Dion K/Media Kupang

Baca Juga: Kominfo Sediakan Beasiswa S2 di Dalam dan Luar Negeri

"Iya, tahun ini Silpa dana desa mencapai 101 miliar. Bahkan ada desa yang Silpanya mencapai 500 juta," ungkap Nikson kepada media, Selasa 22 Maret 2022.

Ketika ditanya apakah ada sanksi untuk kepala desa yang Silpanya besar, Nikson mengaku, tidak ada. Pasalnya pengelolaan dana desa bersifat otonom.

Untuk bisa memanfaatkan dana Silpa tersebut, maka pemerintah desa harus membuat musyawarah desa guna menganggarkan kembali dana Silpa tersebut.

"Silpa tersebut bisa tetap digunakan tapi harus digelar musyarawah desa terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Bupati TTS Egusem Pieter Tahun Tak Hanya Dipolisikan, Kini 7 Fraksi Usulkan Hak Angket

Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan mengaku prihatin dengan tingginya Silpa dana desa. Dalam waktu dekat Komisi 1 akan menggelar rapat bersama dengan Dinas PMD guna membahas hal tersebut.

"Waduh kok bisa besar begitu Silpanya. Kita akan panggil Dinas PMD untuk mempertanyakan hal ini," terangnya.

Tingginya Silpa Dana Desa membuat Uksam bertanya-tanya akan kinerja Dinas PMD, pendamping desa, camat dan juga para kepala desa.

Rendahnya realisasi dana desa sangat merugikan masyarakat. Pasalnya dana desa diperuntukkan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah