Bupati TTS Egusem Pieter Tahun Tak Hanya Dipolisikan, Kini 7 Fraksi Usulkan Hak Angket

- 22 Maret 2022, 11:48 WIB
Tujuh fraksi sedang menyerahkan usulan hak angket kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau
Tujuh fraksi sedang menyerahkan usulan hak angket kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau /Royan B/Dion K/Media Kupang


MEDIA KUPANG - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun benar-benar menuai kegaduhan dari ucapannya dalam sambutannya beberapa waktu lalu yang telah membuat lembaga DPRD tersinggung.

Jika sebelumnya Ketua DPRD TTS Marcu Mbau bersama empat anggota dewan lainnya telah secara resmi melaporkan Bupati Egusem Piether Tahun ke Polres TTS atas tuduhan pencemaran nama baik, kini ada lagi reaksi dari tujuh fraksi di DPRD TTS.

Tujuh fraksi di DPRD TTS mengusulkan penggunaan hak angket. Usulan penggunaan hak angket diserahkan langsung kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau pada Senin 21 Maret 2022 di ruang kerja ketua DPRD TTS.

Baca Juga: Mbak Rara Dikomentari Negatif, Ketua Partai ini Beri Pembelaan dan Viral

Pengusulan hak angket ini terkait hilangnya anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu pada APBD Tahun 2022.

Padahal, baik di tingkat fraksi maupun Banggar, DPRD TTS telah menyetujui alokasi anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu senilai 5 Miliar.

Namun, dalam dokumen APBD Tahun 2022, anggaran pekerjaan jalan Bonleu tak ada.

Tujuh fraksi yang mengusulkan penggunaan hak angket yaitu, Fraksi Hanura, NasDem, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PKPI.

Baca Juga: Anggota DPRD TTS dan Kades Noemuke Jadi Tersangka, Ketua Pospera Beri Apresiasi

Untuk diketahui, hak angket sendiri merupakan salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x