Bupati TTS Egusem Pieter Tahun Tak Hanya Dipolisikan, Kini 7 Fraksi Usulkan Hak Angket

- 22 Maret 2022, 11:48 WIB
Tujuh fraksi sedang menyerahkan usulan hak angket kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau
Tujuh fraksi sedang menyerahkan usulan hak angket kepada Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau /Royan B/Dion K/Media Kupang

Terkait usulan hak angket jalan Bonleu, Dijelaskan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, tidak adanya alokasi anggaran pekerjaan jalan Bonleu pada dokumen APBD Tahun 2022 memiliki dampak yang luas bukan saja untuk masyarakat Bonleu yang tidak mendapatkan pembangunan fasilitas jalan tetapi juga untuk 6.000 lebih pelanggan PDAM Soe yang menerima manfaat dari sumber air Bonleu.

Pasalnya, gara-gara kebijakan Bupati Tahun yang tidak mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan jalan Bonleu, maka ada kemungkinan penutupan sumber mata air Bonleu akan kembali berulang untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Bukan Hanya MotoGP, Oktober 2022 Nanti Balapan Seru Lainnya Bakal Digelar di Sirkuit Mandalika

Kebijakan Bupati Tahun untuk tidak mengalokasikan anggaran Bonleu lanjut Marcu telah melanggar apa yang sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPRD TTS dan masyarakat Bonleu yang dibuat pada 10 Juni 2021.

"Usulan hak angket ini akan kita bawa ke paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan minimal dari 2/3 anggota," ungkap Marcu.

Ketua Fraksi Hanura, Marthen Tualaka mengatakan, pihaknya melihat ada regulasi yang dilanggar oleh Bupati Tahun dalam membuat kebijakan untuk tidak mengalokasikan anggaran pekerjaan jalan Bonleu.

Regulasi tersebut di antaranya, Perda APBD Tahun 2021, Perda APBD Perubahan Tahun 2021 dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022.

Baca Juga: Bupati TTS Egusem Piether Tahun Segera Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ketua DPRD

Oleh sebab itu dengan penggunaan hak istimewa ini, DPRD TTS ingin menyelidiki pada tahapan mana dilakukan penyimpangan dokumen APBD Tahun 2022 dan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

"Hak penganggaran itu ada di DPRD, bagaimana bisa anggaran yang sudah disetujui DPRD TTS dan dibahas bersama dalam rapat Banggar dialihkan atau dihilangkan secara sepihak oleh Bupati tanpa ada koordinasi dengan DPRD. Ini yang akan menjadi fokus dalam pengusungan hak angket," jelasnya.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah