MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah selesai menggilir para saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Saat ini giliran Bupati TTS Egusem Pieter Tahun yang akan memberikan keterangan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Penyidik Polres TT telah melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait dua laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diaduhkan DPRD TTS dan Enam Partai Politik.
Menurut polisi, pemeriksaan terhadap Bupati TTS Egusem Piether Tahun ini dijadwalkan akan dilakukan pada 8 April 2022.
"Jumat ini, Bupati Tahun (Egusem Piether Tahun) kita periksa terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik, dari DPRD TTS dan Partai Politik," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada media di ruang kerjanya, Senin 4 Maret 2022.
Helmi menjelaskan, pihaknya sengaja melayangkan surat panggilan di akhir pekan lalu dengan maksud agar Bupati Tahun bisa menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kegiatannya.
"Kita berharap Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan kita," ujarnya.
Seluruh saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dikatakan Helmi, telah diperiksa penyidik. Mulai dari kelompok penerima manfaat, pihak Dinas Pertanian hingga ajudan Bupati Tahun.