Selesai Gilir Saksi, Penyidik Polres TTS Layangkan Surat Panggilan Kepada Bupati TTS

- 6 April 2022, 00:31 WIB
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH /Royan B/Dion K/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah selesai menggilir para saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Saat ini giliran Bupati TTS Egusem Pieter Tahun yang akan memberikan keterangan sebagai terlapor dalam kasus ini.

Penyidik Polres TT telah melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait dua laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diaduhkan DPRD TTS dan Enam Partai Politik.

Baca Juga: Pemilik Lahan Segel Kantor Pemerintahan Karena Tak Jadi Tekoda, Begini Cara Bupati Malaka Simon Nahak

Menurut polisi, pemeriksaan terhadap Bupati TTS Egusem Piether Tahun ini dijadwalkan akan dilakukan pada 8 April 2022.

"Jumat ini, Bupati Tahun (Egusem Piether Tahun) kita periksa terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik, dari DPRD TTS dan Partai Politik," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada media di ruang kerjanya, Senin 4 Maret 2022.

Helmi menjelaskan, pihaknya sengaja melayangkan surat panggilan di akhir pekan lalu dengan maksud agar Bupati Tahun bisa menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kegiatannya.

"Kita berharap Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan kita," ujarnya.

Seluruh saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dikatakan Helmi, telah diperiksa penyidik. Mulai dari kelompok penerima manfaat, pihak Dinas Pertanian hingga ajudan Bupati Tahun.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x