Selesai Gilir Saksi, Penyidik Polres TTS Layangkan Surat Panggilan Kepada Bupati TTS

- 6 April 2022, 00:31 WIB
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH /Royan B/Dion K/Media Kupang

Baca Juga: Safari Literasi ke Kabupaten Malaka, Duta Baca Indonesia Ungkap Tujuan Hingga Singgung Jawa Sentris

"Semua pihak terkait kasus ini sudah kita periksa," tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati, Susten Ottu pada Rabu 30 Maret 2022.

Sebelumnya, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau memimpin Anggota DPRD TTS minus fraksi Golkar, Rabu 9 Maret 2022 mendatangi Polres TTS guna melaporkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Facebook.

Sebelum melaporkan Bupati Tahun, Marcu dan Anggota DPRD TTS lainnya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul.08.02 wita di bengkel Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten TTS.

Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Mantan Pegawai Pertanahan Belu Niko Magang Diminta Hormati Keputusan Pengadilan

Bupati Tahun dalam sambutan ketika penyerahan bantuan alsintan dikatakan Marcu, mengeluarkan beberapa pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Pertama, DPR napolba kit yang artinya DPR omong kosong kita dan tidak berjuang untuk rakyat tetapi untuk kepentingan partai politik dan kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah