Bupati TTS Egusem Piether Tahun Tak Penuhi Panggilan, Polisi Bakal Lakukan ini

- 8 April 2022, 22:51 WIB
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH /Royan B/Dion K/Kedia Kupang

Oleh sebab itu, sebagai pemimpin dan warga negara yang baik, Bupati Eli Tahun seharusnya memenuhi undangan dari penyidik," ujar Marcu.

Sebelumnya, Penyidik Polres TTS telah melayangkan surat panggilan untuk Bupati TTS, Egusem Piether Tahun terkait dua laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diaduhkan DPRD TTS dan Enam Partai Politik.

Pemeriksaan Bupati Tahun dijadwalkan akan dilakukan pada 8 April 2022.

"Jumat ini, Bupati Tahun kita periksa terkait dua laporan dugaan pencemaran nama baik, dari DPRD TTS dan Partai Politik," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan,SH kepada wartawan di ruang kerjanya Senin 4 Maret 2022.

Helmi menjelaskan, pihaknya sengaja melayangkan surat panggilan di akhir pekan lalu dengan maksud agar Bupati Epi Tahun bisa menyesuaikan waktu pemeriksaan dengan kegiatannya.

"Kita berharap Bupati Tahun bisa memenuhi panggilan kita," ujarnya.

Seluruh saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dikatakan Helmi, telah diperiksa penyidik. Mulai dari kelompok penerima manfaat, pihak Dinas Pertanian hingga ajudan Bupati Epi Tahun.

"Semua pihak terkait kasus ini sudah kita periksa," tegasnya.

Seperti diketahui, Enam partai politik di Kabupaten TTS akhirnya resmi mempolisikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun ke Polres TTS, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WITA.

Keenam partai politik tersebut yaitu, PDI Perjuangan, PKPI, HANURA, PAN, NASDEM dan GERINDRA.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah