Berdasarkan hasil intrograsi yang dipimpin langsung Kapolsek Maks dan didampingi Kanit IK BRIPKA Kristian Asa dan Kanit Sabhara BRIPKA Kela Nope, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kota Kupang, Kejati NTT Pastikan Ada Tersangka Lain
Setelah mendapat keterangan pelaku, Kapolsek Maks langsung memimpin anggotanya menuju TKP guna melakukan pengembangan dan mencari barang bukti. Setelah menemukan bukti, Polsek Amanuban Selatan langsung berkoordinasi dengan Polres TTS guna melakukan identifikasi dan olah TKP.
Dari hasil olah TKP ditemukan tumpukan abu bekas pembakaran dan sisa-siaa pembakaran tulang manusia yang dalam kondisi hangus.
Anggota juga menemukan tulang pinggul dan paha korban yang dibuang pelaku ke dalam sumur.
" Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres TTS guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.***( Dion Kota)