Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Puskesmas Inbate, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka 

- 29 Januari 2022, 15:53 WIB
Inilah tiga tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Puskesmas Inbate yang ditetapkan oleh Jaksa penyidik Kejari TTU
Inilah tiga tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Puskesmas Inbate yang ditetapkan oleh Jaksa penyidik Kejari TTU /Royan B/Media Kupang

Selain perhitungan teknis, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mulai dari proses pelelangan sampai Provisional Hand Over (PHO).

“Atas bukti permulaan yang cukup maka pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil ekspos bersama tim jaksa di Kejari TTU perkara itu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari TTU.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Kajari Robert, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang.

Sesuai hasil perhitungan tim teknis ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan terdapat item yang tidak dikerjakan.

"Ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ada item yang sengaja tidak dikerjakan dan ini berbahaya bagi keselamatan orang dan barang," tegasnya.

Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya item yang tidak dikerjakan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Namun setelah tim penyidik melakulan perhitungan dengan besarnya dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya pemeliharaan 5 persen yang belum dicairkan, maka kerugian negara riil yang timbul dalam pekerjaan sebesar Rp854 juta.

“Terhadap 3 tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999,” tandasnya.

Kajari TTU menegaskan, pihaknya serius untuk memberantas masalah korupsi di daerah itu.Tidak hanya dana desa,setiap praktek korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara akan ditindak tegas sesuai aturan.***

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x