Pengantin Pria dan Kerabatnya Keroyok Saksi Nikah Hingga Tewas

- 26 Oktober 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Ryohan B/Pixabay

MEDIA KUPANG - Melkhior Tlaan, saksi nikah pada salah satu pasangan nikah harus mengalami penganiayaan.

Parahnya lagi, penganiayaan tersebut berujung pada kematian. 

Melkhior dihajar oleh pengantin pria dengan kerabatnya pada pesta pernikahan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Nama dan Profil Perempuan Bercadar dengan Senjata Api di Area Istana Negara

Pengantin pria, Yerimias Maol dibantu kerabatnya mengeroyok saksi nikahnya, Melkhior Tlaan (45) hingga sekarat, Kamis 20 Oktober 2022 malam.

Korban dilarikan ke RSUD Kefamenanu untuk dirawat intensif. Namun esoknya, Jumat 21 Oktober 2022, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dikutip dari halaman 9, kasus pengeroyokan saksi nikah hingga tewas ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Markas Polsek Nunpene (Miomaffo Timur) dengan bukti laporan Nomor:LP/B/46/X/2022/SPKT/Sek Miotim/Res TTU/Polda NTT.

Baca Juga: Nama-nama Panwascam Se-kabupaten Manggarai Timur 2024 dan Jadwal Pelantikan

“Kasus pengeroyokan itu dipicu karena pengantin pria dan kerabatnya sudah dalam kondisi mabuk,” jelas Kapolsek Nunpene, Ipda Muhammad Aris Salama, SH.

Awalnya, Melkior Tlaan menegur tuan pesta dan tamu agar menghentikan acara dansa karena sudah sangat larut malam. Apalagi bunyi musik sangat memekakkan telinga dan mengganggu istirahat malam warga sekitar.

“Selain sebagai saksi nikah, korban juga menjabat sebagai Ketua RT 014, Desa Tublopo. Dia menegur dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT,” jelas Kapolsek Nunpene.

Namun teguran korban Meklior Tlaan tersebut memicu emosi pengantin pria, Yerimias Maol yang saat itu dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Wajah Asli Wanita Bercadar dengan Senjata Api yang Diamankan Polisi di Sekitaran Istana Negara

Dibantu para kerabatnya yang juga mabuk, mereka pun beramai-ramai mengeroyok korban di tenda pesta hingga sekarat.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kefamenanu oleh beberapa anggota Polsek Nunpene.

Usai dirawat luka-lukanya, korban dipulangkan ke rumah kerabatnya yang berdomisili dekat RSUD Kefamenanu.

Namun Jumat pagi, sekitar pukul 08.00 Wita korban meninggal dunia di rumah kerabatnya.

Dari hasil visum et repertum diperoleh keterangan bahwa sekujur tubuh korban mengalami luka-luka serius. Keluarga korban menolak dilakukan otopsi.

Baca Juga: Pernyataan Ganjar Pranowo Setelah Diberi Sanksi oleh DPP PDI Perjuangan

Diantaranya, mata kiri lebam, keluar buih dari mulut. Bibir atas terdapat benjolan. Luka lecet di rusuk kanan panjang luka 4 centimeter warna merah keunguan dan luka lecet pada kedua kaki tidak beraturan.

“Para tersangka pelaku pengeroyokan sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel untuk dimintai keterangan. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (3), subs pasal 351 Jo pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Nunpene.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Sumber: halaman 9


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x