Mengaku Mendapat Petunjuk Gaib, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli 2 Kakek

21 Mei 2022, 22:29 WIB
Mengaku Mendapat Petunjuk Gaib, Guru Ngaji Ini Nekat Cabuli 2 Kakek /ilustrasi kakek pixabay/


MEDIA KUPANG - Kasus pencabulan yang terjadi di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Garut, Jawa Barat ini terbilang aneh. Seorang pria berinisal P (42) nekat mencabuli dua orang kakek yang telah berumur 70 dan 79 tahun.

Pelaku yang dikenal sebagai guru ngaji di desa tersebut melakukan aksinya dirumah kedua lansia itu dan juga di musala.

Belakangan diketahui, P sebelumnya mengaku mendapat wangsit atau petunjuk gaib lewat mimpinya. Dia diminta untuk berzina dengan kedua korban yang merupakan jemaahnya.

Baca Juga: Kumpulan Kata - Kata Bijak Motivasi Hidup dari Lao Tzu, Nomor 3 Sering Dipakai Bikin Status

P pun melakukan pencabulan setelah sebelumnya memaksa kedua korbannya itu. Korban sempat menolak pun ia dorong tubuhnya sehingga korban terjatuh dan tak berdaya dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan
cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada Sabtu, 21 Mei 2022 sebagaimana mengutip pikiran rakyat.

Warga Kadongdong pun tidak menduga bahwa P nekat melakukan aksi pencabulan terhadap lansia. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu juga diduga memiliki kelainan seksual yakin penyuka sesama jenis (gay).

Perbuatan tercela pelaku, terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu. Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam. Namun pihak keluarga baru mengetahuinya beberapa waktu lalu sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," kata Wirdhanto.

Berbekal laporan salah satu keluarga korban, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.

Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler