MEDIA KUPANG - Perbuatan tidak terpuji diduga dilakukan seorang oknum Pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, inisial N dengan menjalin hubungan terlarang dengan istriorang berinisial A.
Atas perbuatan tersebut Ia dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Pelapor inisial S yang merupakan suami dari A.
“Jadi terkait dengan ada pelaporan atau pengaduan yang diadukan oleh saudara inisial S, dimana yang diadukan adalah istrinya yang berinisial A, dimana pengaduannya itu, dia (S) mengadukan istrinya melakukan hubungan dengan inisial N,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Rifai, sperti dikutip Media Kupang dari makassar terkini.id, Senin 11 Oktober 2021.
Rifai menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
“Karena pelaporan ini sifatnya masih tahap penyelidikan, jadi belum ditingkatkan ke penyelidikan. Kita maksimalkan di tahap penyelidikan, terkait pelaporan yang dilayangkan inisial S,” ujarnya.
Terlapor sendiri yang diketahui seorang ASN dan bekerja di Pemkot Makassar turut dibenarkan Rifai.
Ia disebut telah diperiksa kemarin, Minggu 10 Oktober 2021.
“Kita sudah periksa kemarin, memang ASN. Cuman sampai saat ini belum mendalam (pemeriksaan),” sebutnya. ,
Sementara oknum pejabat Bawaslu Makassar sampai saat ini masih dirahasiakan indentitasnya mengingat proses hukum masih sedang berlangsung.
Editor: Marselino Kardoso
Sumber: Makassar.terkini