Aipda Roni Pelaku Pembunuhan Keji Divonis Hukuman Mati, Upaya Banding Gagal, Keluarga Tak Setujui

- 29 Oktober 2021, 22:37 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

MEDIA KUPANG – Aipda Roni, anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dijatuhi hukuman mati oleh hakim pengadilan Negeri Medan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan  pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita secara keji.

Setelah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Aipda Roni diketahui sedang melakukan  proses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Namun belakangan diketahui proses banding tersebut gagal dilakukan lantaran tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga terdakwa.

Sebagaimana menyadur melalui Digtara.com, Jumat 29 Oktober 2021, penasehat hukum Aipda Roni, Yudi Irsandi SH, mengatakan, pengajuan banding kemarin gagal dilaksanakan lantaran tidak ada persetujuan dari keluarga.

Setelah masa banding terpidana mati Aipda Roni Syahputra habis, keluarga berencana ajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis tersebut.

Hal ini dikatakan Yudi saat diwawancarai di kantornya di Jalan Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area sebagaiman menyadur dari Digtara.com.

Sementara untuk diketahui, melansir Jpnn.com, Aipda Roni sebelumnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Putria dan Aprila Cinta sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia dibawah umur.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Jpnn.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x