Nasib Sial Pegawai Koperasi, Niat Mengancam Nasabah dengan Korek Api, Berakhir Kebakaran Rumah

- 16 Desember 2021, 06:05 WIB
Kebakaran rumah
Kebakaran rumah /Rujukan Kupang/

“Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batu Bara dan menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.

Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan.*""

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah