JPU Kejari Alor Agendakan Pelimpahan Kasus DAK Pendidikan Tahun 2019 Untuk Disidangkan

- 11 Mei 2022, 16:48 WIB
Kegiatan pengeledahan oleh tim Kejari Alor di Kantor Dinas Pendidikan dalam pengusutan  Kasus  DAK Pendidikan Tahun 2019 (foto dokumentasi)
Kegiatan pengeledahan oleh tim Kejari Alor di Kantor Dinas Pendidikan dalam pengusutan Kasus DAK Pendidikan Tahun 2019 (foto dokumentasi) /

 

MEDIA KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor telah mengagendakan jadwal untuk pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019.

Menurut rencana dalam pekan ini atau sebelum tanggal 21 Mei 2022, JPU akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kami sudah punya agenda, schedule atau jadwal berkaitan dengan penangganan kasus ini. Intinya tidak lama lagi atau dalam pekan ini atau sebelum tanggal 21 Mei kita sudah limpahkan untuk disidangkan," demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi Putro Wicaksono, SH kepada NEDIA KUPANG di Ruang Kerjanya, pada Senin 9 Mei 2022.

Ardi mengatakan, pihaknya setelah melimpahkan kasus tersebut, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang diagendakan oleh Pengadilan Tipikor.

Menurut Ardi, pihaknya telah menyiapkan semua hal berkaitan dengan persidangan nanti, baik itu dakwaan, alat bukti, saksi-saksi, hingga saksi ahli.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini, Ardi menyebutkan, hasil perhitungan oleh auditor sebesar Rp1,8 Miliar. Auditor yang melakukan pemeriksaan adalah Irda Kabupaten Alor.

"Karena masing-masing daerah punya APIP, maka perhitungan kerugian keuangan negara kita menggunakan Irda. Perhitungan ini tidak semestinya oleh BPK. Semua punya kewenangan termasuk audit internal. Hal ini juga belum lama ini dibahas dalam Diklat bersama Kejaksaan, KPK, BPK. Ini APH harus paham," tandas Ardi sambil menjelaskan soal perhitungan oleh Irda belum lama ini dalam sidang kasus tipikor dana desa Tube juga ada yang menanyakan kewenangan oleh Irda, namun Hakim mengabaikan dan putusan Hakim yang ada malah lebih berat dari tuntutan Jaksa.

Berkaitan dengan kasus DAK pendidikan tersebut, tambah Ardi, selain penekanannya pada kerugian negara, namun unsur yang patut dicermati adalah soal perbuatan pejabat publik.


Penangganan Kasus Tetap Berjalan

Ardi selain menjelaskan berkaitan dengan rencana pelaksanaan sidang Kasus tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 yang menyeret dua tersangka KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam, juga menyentil tentang penangganan kasus tersebut baik dalam kegiatan penyidikan maupun penyelidikan terhadap objek-objek yang ada dalam program wajib belajar 9 tahun yang dibiayai dengan sumber anggaran yang sama.

Menurut Ardi, kasus tersebut meski akan disidangkan, namun untuk penangganan lanjutannya tetap berjalan, dan pihaknya telah mengatur schedulenya.

"Kalau ditanya apakah ada penambahan tersangka, biarlah kami bekerja dulu, karena kasus DAK pendidikan tahun 2019 ini masih panjang dan tengah berjalan penangganannya," ungkap mantan Kasie Barang Bukti Kejari Belu ini.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, Kejari Alor pada bulan Desember 2021 lalu menetapkan tersangka dan menahan KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam dalam kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 dalam 4 item kegiatan, yakni pembangunan laboratorium dan pembangunan perpustakaan, rehabilitasi perpustakaan, dan pengadaan meubeler.

Kasus ini cukup menarik perhatian publik, karena penangganan kasus tersebut hingga saat ini masih tetap berjalan, bahkan Jaksa kembali mengeluarkan sprint lid item kegiatan lainnya yang dibiayai oleh DAK Pendidikan tahun 2019 ini.***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x