Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya, Polda Banten Beri Penjelasan Begini

- 15 Juni 2022, 19:59 WIB
Nikita Mirzani dijemput paksa polisi
Nikita Mirzani dijemput paksa polisi /Kolase instagram/

 

MEDIA KUPANG - Nikita Mirzani dikabarkan dijemput paksa pihak kepolisian.

Ia dijemput paksa di rumahnya yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022.

Kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani ini sempat menyedot perhatian publik

Hal ini lantaran, Nikita melalui unggahan postingannya mengaku didatangi sejumlah polisi saat ayam jantan belum berkokok alias dini hari.

Terkait jemput paksa terhadap Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Shinto dikutip dari PMJ News pada Rabu, 15 Juni 2022.

Shinto membeberkan bahwa jemput paksa tersebut akhirnya ditempuh polisi lantaran Nikita Mirzani sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujarnya.

Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dilakukan jemput paksa. Nikita diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambahnya.

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya.

“Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” tandasnya.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x