Diduga Pihak Holliwings Lakukan Penistaan Agama Lewat Promosi, Polisi Mulai Selidiki

- 24 Juni 2022, 16:02 WIB
Polisi saat memberikan keterangan kepada wartawan
Polisi saat memberikan keterangan kepada wartawan /antaranews/

 

MEDIA KUPANG - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings.

Pasalnya pihak Holliwings diduga telah melakukan penistaan agama terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Melansir antaranews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Komentar Kocak Warganet Lihat Sapi Merumput di Depan Rumah Jabatan Bupati Malaka

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"(Terlapor) Dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam," ujar Zulpan.

Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x