Staf Disdukcapil Manokwari Diproses Hukum di Polres Kupang NTT, Kantor Disdukcapil Disegel

- 3 Juli 2022, 15:19 WIB
Staf Disdukcapil Manokwari Diproses Hukum di Polres Kupang NTT, Kantor Disdukcapil Disegel
Staf Disdukcapil Manokwari Diproses Hukum di Polres Kupang NTT, Kantor Disdukcapil Disegel /Jubi.id adlu raharusun/

MEDIA KUPANG - Kantor Pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-Dukcapil Kabupaten Manokwari, Papua Barat Disegel sejak Kamis 30 Juli 2022.

Penyegelan itu dipicu adanya salah satu staf di kantor tersebut yang kini tengah diproses hukum di Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Akibat penyegelan itu, layanan publik di Manokwari tidak berjalan lancar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi dikonfirmasi Jubi.id Sabtu 2 Juli 2022 membenarkan perihal tersebut.

Baca Juga: Luna Maya Mengaku Telah Bersuami dan Punya Anak, Siapakah Sosok Itu?

“Benar pelayanan sejak Kamis tidak normal, karena ada pemalangan,” ucap Rustam Efendi, Kadis Kependudukan dikutip Media Kupang dari Jubi.id, Minggu 3 Juli 2022.

Rustam menjelaskan, pemalangan dan penutupan pelayanan umum bagi masyarakat yang dilakukan pegawai Dukcapil Manokwari, merupakan bentuk solidaritas.

“Bentuk solidaritas oleh teman-teman kami di kantor, karena salah satu teman kami diproses hukum di Polres Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Rustam.

Menurutnya sangkaan yang dialamatkan penyidik Polres kepada pegawainya dinilai tidak berdasar.

“Ada permohonan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia – SKPWNI oleh seorang istri yang berdomisili di Manokwari, ke Kupang, NTT. Pemohon ini mengurus pindahnya dari kantor Dukcapil Kupang dengan mengisi permohonan pindah ke Kupang di atas materai. Dalam permohonan tersebut sang istri juga turut memindahkan suami dan anaknya ke Kupang,” terangnya.

Kemudian, sambung Rustam, Petugas Dukcapil Kupang menghubungi Petugas Dukcapil Kabupaten Manokwari. Setelah mempelajari permohonan tersebut, maka pihak Dukcapil Manokwari merespons dengan melayani permintaan SKPWNI atas nama istri, suami dan anaknya ke Kupang.

“Tetapi, suami yang bersangkutan lapor ke Polres Kupang. Menurut pihak penyidik Polres Kupang bahwa Petugas Dukcapil Kupang dan Manokwari dianggap melanggar ketentuan pidana,” katanya.

Menurut Rustam hal itu membuat ASN yang bekerja Dukcapil Kabupaten Manokwari merasa terganggu dan tidak nyaman melayani permohonan masyarakat terutama permintaan pindah maupun masuk Manokwari.

Padahal menurut Rustam, regulasi di bidang Dukcapil baik Undang-undang, maupun PP (Peraturan Pemerintah) dan Permendagri menyatakan bahwa warga masyarakat yang ingin pindah dapat dilayani permohonannya tersebut tanpa harus meminta persetujuan suami ataupun istri.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol. Aryasandi menyebut, belum ada penetapan tersangka terhadap Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Manokwari.

“Masih sebatas saksi. Belum ada penetapan tersangka dari dinas,” katanya melalui aplikasi pesan instan.

Aryasandi mengatakan, polisi baru menetapkan istri pelapor ini, sebagai tersangka.

“Baru istri pelapor (MN) yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sementara, setelah dikonfirmasi untuk kedua kalinya, Kadisdukcapil Kabupaten Manokwari Rustam Efendi mengatakan, pemalangan ini akan selesai pada Senin, 4 Juli 2022, dan pelayanan publik untuk mengurus administrasi kependudukan bisa berjalan seperti biasanya. ***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: jubi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x