Pakistan Blokir Lagi Aplikasi TikTok

- 13 Maret 2021, 14:06 WIB
Aplikasi TikTok
Aplikasi TikTok /Pixabay/antonbe

MEDIA KUPANG - Aplikasi video pendek TikTok kembali diblokir di Paksitan berdasarkan keputusan pengadilan.

Pihak Pakistan Telecommunications Authority (PTA) menyatakan bahwa, pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.

"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi itu," terang PTA, pada Sabtu, 13 Maret 2021, dikutip dari The Verge.

Baca Juga: Gisel Ungkap Respon Gading Marten Usai Video Syur-nya dengan Nobu Tersebar: 'Dia Paling Depan'

Dalam keterangan itu, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi TikTok tersebut diblkir. Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan.

Sementara Financial Times menuliskan, Khan menyatakan aplikasi tersebut menjajakan konten vulgar.

Semetara itu, Juru Bicara TikTok menjelaskan, platform video pendek itu menjaga agar konten yang tidak patut, tidak bisa masuk ke dalam platform tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Yuni Shara Jelang Acara Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

"Di Pakistan, kami sudah mengembangkan tim lokal moderasi konten dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas kami," kata Juru Bicara TikTok

Halaman:

Editor: Eryck S

Sumber: The Verge


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah