Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bentuk Tindakan Tegas Polri dan Bisa Dipidana

7 Agustus 2022, 18:59 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022. /ANTARA/Aprillio Akbar

MEDIA KUPANG – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. TKP tersebut tidak lain adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas dugaan pelanggarannya itu, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat khusus (Irsus) pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022. Ia langsung ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Media Kupang.com dari Antara.

Baca Juga: Viral, Momen Hotman Paris Hutapea Cegat Penjual Krupuk di Kelapa Gading Lalu Suruh Pulang

Sebelumnya, Irjen Dedi menjelaskan, dari keterangan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah TKP dan pengambilan CCTV. Ia juga menyebutkan, Timsus sedang mendalami proses penyidikan, dan bekerja secara pro justicia.

Sebanyak 25 anggota Polri yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan mereka. Dari jumlah tersebut, empat anggota ditempatkan di Patsus.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari empat anggota Polri dimaksud. Penempatan itu dalam rangka proses pembuktian hingga sidang kode etik.

Ferdy Sambo Tidak Ditahan

Irjen Dedi menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukanlah penahanan dan penetapan tersangka. Sebab proses tersebut ditangani oleh Irsus, bukan Timsus.

“Belum (tersangka), dalam konteks pemeriksaan. Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” kata Irjen Dedi di Mabes Polri pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengenal IMAX, Teknologi Format Film yang Digunakan 'Pengabdi Setan 2'

Ia menambahkan, Polri akan memilih fokus pada Timsus yang bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah. Kerja Timsus memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan keilmuan, sedangkan Irsus menangani pelanggaran kode etik.

“Proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel, dan prosesnya harus cepat sesui perintah bapak Kapolri. Polri lagi fokus ke Timsusnya karena…apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan.”

Oleh karenanya, Ferdy Sambo ditempatkan selama “30 hari, info dari Irsus” di Mako Brimob. Penempatan itu atas dasar Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penempatan Ferdy Sambo, Bentuk Tindakan Tegas

Penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob, dinilai sebagai bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatnnya dalam kasus penembakan Brigadir J. Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan.

“Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, terbuka, dalam penanganan kasus ini,” Kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 7 Agustus 2022, dikutip Media Kupang.com dari Antara.

Baca Juga: Seorang Pria Tersangka Kasus Korupsi Rp 150 M Dilantik jadi Kades dari Dalam Penjara

Akademisi dari Universitas Bhayangkara ini menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah menyampaikan “bakal ada kejutan-kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo.”

Sebab menurutnya, ada pihak lain yang berusaha menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian. Isyarat ini ditandai dengan minimnya saksi dan hilangnya CCTV.

“Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar,” tutupnya.

Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipidana. Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana, bisa masuk dua-duanya,” kata Mahfud.

Lebih lanjut ia mengatakan, “pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice, dan lain-lain.”

Mahfud juga menjelaskan, kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi berupa pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler