Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Uang Baru 2022, Cek Penampakannya

18 Agustus 2022, 14:16 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan uang baru rupiah Tahun Emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022. /Laman resmi Bank Indonesia/bi.go.id

MEDIA KUPANG – Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta. Uang baru tersebut, diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan uang baru tetap dipertahankan. Tema kebudayaan Indonesia tetap sama seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Namun, ada inovasi penguatan terhadap uang baru TE 2022 yaitu desain warna lebih tajam, unsur pengaman lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Baca Juga: Film ‘24 Jam Bersama Gaspar’ karya Yosep Anggi Noen Masuk Asian Project Market di Busan

Dilansir dari laman Bank Indonesia, inovasi itu dibuat agar uang baru rupiah semakin mudah untuk dikenali. Seperti ciri keaslian, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Selain itu, lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang baru rupiah semakin berkualitas dan terpercaya. Dengannya, menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, ketujuh pecahan uang baru TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI. Pemberlakuan hingga peredarannya bertepatan dengan HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Ingin Jadi PNS? Simak, Berikut Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Bisa Langsung Jadi PNS

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang baru rupiah kertas Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Berikut, rincian desain dari tujuh pecahan uang baru rupiah.

Rp1.000

Pecahan uang baru Rp1.000 BI

Pecahan Rp1.000 didominasi warna hijau. Pada bagian depan uang baru ini, terdapat gambar Tjut Meutia. Sedangkan pada bagian belakang terdapat gambar Tari Tifa, pemandangan alam Banda Neira, dan bunga Anggrek Larat.

Rp2.000

Pecahan uang baru Rp2.000 BI

Pecahan Rp2.000 didominasi warna abu-abu . Pada bagian depannya, terdapat gambar Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan bagian belakang uang baru ini terdapat gambar Tari Piring, pemandangan alam Ngarai Sianok, dan bunga Jeumpa.

Baca Juga: Upacara HUT RI Ke - 77 di Flores NTT, Gambar Garuda Terlihat Terbalik saat Ketua DPRD Baca Teks Pancasila

Rp5.000

Pecahan uang baru Rp5.000 BI

Pecahan Rp5.000 didominasi warna cokelat. Pada bagian depan uang baru ini, terdapat gambar Dr. K.H. Idham Chalid. Sedangkan bagian belakangnya terdapat gambar Tari Gambyong, gunung Bromo, dan bunga Sedap Malam.

Rp10.000

Pecahan uang baru Rp10.000 BI

Pecahan Rp10.000 didominasi warna ungu. Bagian depan uang baru ini, terdapat gambar Frans Kaisiepo. Sedangkan bagian belakangnya, terdapat gambar Tari Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi, dan bunga Cempaka Hutan Kasar.

Rp20.000

Pecahan uang baru Rp20.000. BI

Pecahan Rp20.000 didominasi warna hijau. Pada bagian depannya, terdapat gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi. Sedangkan bagian belakang uang baru ini, terdapat gambar Tari Gong, pemandangan alam Derawan, dan bunga Anggrek Hitam.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

Rp50.000

Pecahan uang baru Rp50.000 BI

Pecahan Rp50.000 didominasi warna biru. Pada bagian depan uang baru ini, terdapat gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Sementara pada bagian belakang terdapat gambar Tari Legong, pemandangan Taman Nasional Komodo, dan bunga Jepun Bali.

Rp100.000

Pecahan uang baru Rp100.000. BI

Pecahan Rp100.000 didominasi warna merah. Bagian depannya, terdapat gambar Dr. Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Sedangkan bagian belakang uang baru ini terdapat penari Tari Topeng, pemandangan alam Raja Ampat, dan bunga Anggrek Bulan.

Pengeluaran uang baru TE 2022 tidak berdampak pada pencabutan ataupun penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Baik uang rupiah kertas ataupun logam, tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Itu pun akan diumumkan melalui media massa.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler