Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

- 18 Agustus 2022, 12:35 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera melaksanakan sidang kode etik hingga pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera melaksanakan sidang kode etik hingga pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J. /Twitter/@DivHumas_Polri

MEDIA KUPANG – Sidang kode etik terhadap tersangka penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo belum juga berjalan. Karenanya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Tak hanya sidang kode etik, Kompolnas pun meminta agar Irjen Ferdy Sambo segera dipecat. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," kata Poengky, dilansir dari PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik

Kompolnas, lanjut Poengky, tentu dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rekomendasi itu terkait anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana.

Ia meminta agar Polri dapat menindak tegas angota ataupun pejabat Polri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut."

Diketahui, Kompolnas pun menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.

Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J.

Baca Juga: Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E : Itu Hak Dia

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x