Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

- 18 Agustus 2022, 12:35 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera melaksanakan sidang kode etik hingga pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera melaksanakan sidang kode etik hingga pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J. /Twitter/@DivHumas_Polri

"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," kata Yusuf dilansir PMJ News pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka dimaksud adalam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’ruf).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Terungkap,Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo pun telah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 dalam statusnya sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

Ia mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J ketika berada di Magelang. Ia lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya pun tengah dinantikan Kejagung lewat 30 jaksa penuntut umum yang telah disiapkan.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah