Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J

- 18 Agustus 2022, 12:35 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera melaksanakan sidang kode etik hingga pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera melaksanakan sidang kode etik hingga pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J. /Twitter/@DivHumas_Polri

MEDIA KUPANG – Sidang kode etik terhadap tersangka penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo belum juga berjalan. Karenanya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Tak hanya sidang kode etik, Kompolnas pun meminta agar Irjen Ferdy Sambo segera dipecat. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," kata Poengky, dilansir dari PMJ News pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Halangi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Jadikan Tersangka, Jangan Hanya Kode Etik

Kompolnas, lanjut Poengky, tentu dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rekomendasi itu terkait anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana.

Ia meminta agar Polri dapat menindak tegas angota ataupun pejabat Polri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut."

Diketahui, Kompolnas pun menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.

Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas mengatakan, pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J.

Baca Juga: Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E : Itu Hak Dia

"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," kata Yusuf dilansir PMJ News pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka dimaksud adalam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’ruf).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Terungkap,Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo pun telah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 dalam statusnya sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

Ia mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J ketika berada di Magelang. Ia lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya pun tengah dinantikan Kejagung lewat 30 jaksa penuntut umum yang telah disiapkan.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah