Usai Janjikan Uang, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ikut Saksikan Brigadir J Dibunuh

21 Agustus 2022, 13:47 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ikut menyaksikan pembunuhan Brigadir J usai menjanjikan uang kepada para tersangka lain untuk melakukan pembunuhan. /Instagram/@divpropampolri/

MEDIA KUPANG – Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi secara rinci diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Ia mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo ikut menyaksikan ketika Brigadir J ditembak.

"(Putri Candrawathi) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Komjen Agus di Jakarta pada Sabtu, 20 Agustus 2022, dilansir Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Dapat Lima Surat Kuasa, Pengacara Brigadir J Siap Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka didasarkan pada keterangan para saksi dan alat bukti yaitu rekaman CCTV. Alat bukti itulah yang menjadi fakta penyidikan.

Komjen Agus merinci, Putri Candrawathi ada pada hari kematian Brigadir J. Ia terekam jelas dalam CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Putri Candrawathi bahkan ada di TKP sebelum Brigadir J ditembak. Hingga Brigadir J tewas, ia pun masih ada di sana, menyaksikan dari jarak dekat.

"(Putri Candrawathi) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua."

Baca Juga: Kasus Pertama Cacar Monyet atau Monkeypox Ditemukan Kementerian Kesehatan RI

Lanjut Komjen Agus, Putri Candrawathi lah yang mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J, berangkat ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"(Putri Candrawathi ada) bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM (untuk menembak Brigadir J).”

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersanka pada 19 Agustus lalu, maka total tersangka pembunuhan Brigadir J hingga saat ini berjumlah lima orang.

Masing-masing peran tersangka, Bharada E sebagai eksekutor penembakan, Bripka RR dan KM turut membantu, dan menyaksikan penembakan. Sedangkan Irjen Ferdy Sambo, dalang utama kasus tersebut.

Baca Juga: Dana Seroja Mulai Disalurkan untuk 5.000 Kepala Keluarga di Kabupaten Kupang

Karenanya, Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Melalui pasal-pasal tersebut, para tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, tanpa kehadirannya. Sebab yang bersangkutan sedang sakit.

Ketika diperiksa, “muncul surat sakit dan minta istirahat tujuh hari,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada 19 Agustus 2022 lalu.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler