MEDIA KUPANG – Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh Timsus Polri, menambah deretan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebelumnya, Timsus Polri pun telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KM), dan suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.
Soal status Putri Candrawathi sebagai tersangka, telah disampaikan Ketua Timsus Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Klarifikasi Anggota Paskibra Perlihatkan Sikap Tak Senonoh di Bawah Tiang Bendera
“Penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Komjen Budi dalam konferensi pers sebagaimana dilansir PMJ News.
Ia menjelaskan, ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, usai gelar perkara. Diketahui, gelar perkara itu tanpa dihadiri Putri Candrawathi sebab yang bersangkutan sedang sakit.
“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Dirktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Diketahui, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka sebab telah diperoleh dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut yaitu rekaman dalam CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Heboh! 10 Kuntilanak Ikut Gerak Jalan Tanpa Melayang dalam Semarak HUT RI