MEDIA KUPANG – Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Komjen Budi dalam konferensi pers secara daring sebagaimana dilansir PMJ News.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Jumat 19 Agustus 2022, Mencintai Tuhan Adalah Prasyarat Utama
Komjen Budi mengatakan, perihal penetapan tersangka usai gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi. Dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Namuan demikian, pemeriksaan berikut tidak sempat dilakukan.
Dalam jadwal, pada Kamis kemarin Putri Candrawathi seharusnya kembali diperiksa. Tetapi karena sedang sakit, Timsus Polri tidak melakukan pemeriksaan tersebut.
“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Brigjen Andi.
Baca Juga: Pertama di NTT, KFK Gelar Flobamora Film Festival yang Berskala Nasional