Diketahui, penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka sebab telah diperoleh dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut yaitu rekaman dalam CCTV di Tempat Kejadian Perkara.
Dalam rekaman itu tampak jelas, Putri Candrawathi berada di TKP ketika terjadi penembakan terhadap Brigadir J. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sangat vital berhasil kami temukan.”
Karenanya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 52 saksi, termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, analis digital, dan inafis.***