BREAKING NEWS! Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:20 WIB
Timsus Polri Tetakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Timsus Polri Tetakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. /Kolase Humas Polri/

MEDIA KUPANG – Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Komjen Budi dalam konferensi pers secara daring sebagaimana dilansir PMJ News.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Jumat 19 Agustus 2022, Mencintai Tuhan Adalah Prasyarat Utama

Komjen Budi mengatakan, perihal penetapan tersangka usai gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi. Dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Namuan demikian, pemeriksaan berikut tidak sempat dilakukan.

Dalam jadwal, pada Kamis kemarin Putri Candrawathi seharusnya kembali diperiksa. Tetapi karena sedang sakit, Timsus Polri tidak melakukan pemeriksaan tersebut.

“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Brigjen Andi.

Baca Juga: Pertama di NTT, KFK Gelar Flobamora Film Festival yang Berskala Nasional

Diketahui, penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka sebab telah diperoleh dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut yaitu rekaman dalam CCTV di Tempat Kejadian Perkara.

Dalam rekaman itu tampak jelas, Putri Candrawathi berada di TKP ketika terjadi penembakan terhadap Brigadir J. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sangat vital berhasil kami temukan.”

Karenanya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 52 saksi, termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, analis digital, dan inafis.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah