Bikin Sakit Keadilan, Alasan Polri Tak Tahan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

3 September 2022, 11:07 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pengamat menilai, alasan Polri tidak tahan Putri Candrawathi, bikin sakit rasa keadilan publik. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

MEDIA KUPANG - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).

Putri Candrawathi tidak ditahan dengan beberapa alasan. Pertama, alasan kemanusiaan. Kedua, memiliki anak balita, dan ketiga alasan kesehatan.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Khususnya pengamat kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM WILIS di Wilayah NTT, 3 - 10 September 2022, Simak Rute Lengkapnya

Salah satu pihak yang mempertanyakan hal tersebut adalah Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian ISESS mengatakan, tidak ditahannya Putri Candrawathi sungguh jauh dari rasa keadilan.

Putri Candrawathi tidak ditahan Polri, "jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang sebagaimana dikutip MediaKupang.com dari Antara, Jumat, 2 September 2022.

Bambang menilai, tim penyidik Bareskrim Polri memang memiliki kewenangan untuk memutuskan istri Irjen Ferdy Sambo itu ditahan atau tidak.

Tentu dengan pertimbangan tidak melarikan diri. Selain itu, Putri Candrawathi tidak mengulangi perbuatan apalagi melarikan diri.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT September 2022 Mulai Cair: Cara Cek, Nominal Bantuan dan Proses Pencairan

Sayangnya, sikap tim penyidik Bareskrim Polri itu tetap menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Sungguh tidak ada rasa keadilan.

Selain tidak ditahan, Putri Candrawathi masih saja berkomunikasi dengan orang luar selama dirinya tidak ditahan.

Pengamat kepolisian ISESS itu pun menilai, pengaruh kuat dari suaminya, Irjen Ferdy Sambo di internal Polri turut membuat Putri Candrawathi tidak ditahan.

"Memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?"

Diketahui, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan karena permintaan dari kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tim Siber Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis, 1 September 2022.

Alasan Komjen Agung, sebagaimana tiga alasan dissbutkan sebelumnya, yaitu masalah kemanusiaan, kesehatan, dan memiliki anak balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Komjen Agung.

Selain ketiga alasan utama itu, ada juga alasan yang cukup mengejutkan. Komjen Agung mengatakan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, penahanan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo 'mewakili' Putri Candrawathi. ”Kondisi Bapaknya (Irjen Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan."

Baca Juga: Dari Prancis ke Korea Selatan: Jean Louis Courjault, Veronique dan Dua Jasad Bayi dalam Kulkas

Diberitakan sebelumnya, para tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengannya, para tersangka diancam maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kelima tersangka itu antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada juga Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler