Tim Siber Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 31 Agustus 2022, 20:45 WIB
Tim Siber Polda NTT kembali menangkap 13 pelaku judi online. Sebanyak tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Siber Polda NTT kembali menangkap 13 pelaku judi online. Sebanyak tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. /Ilistrasi judi online/Pexels/ Free Photos

MEDIA KUPANG – Maraknya pemberitaan tentang kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) diiringi dengan kasus seputar judi online di berbagai daerah di Indonesia.

Mengingat, kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dikait-kaitkan dengan kasus judi online.

Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J, diduga menjadi pemimpin Konsorsium 303. Bahkan suami Putri Candrawathi itu pun diduga menjadi pelindung para bandar judi online.

Baca Juga: 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Korbannya Anak-Anak dan Orang Dewasa

Diketahui, kode 303 sendiri merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Isu itu lalu merebak di media sosial dengan munculnya grafik Konsorsium 303.

Pada saat bersamaan, aparat kepolisian secara masif melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku judi online.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri, banyak pelaku judi online pun telah ditangkap dan ditahan. Seperti di Kota Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU, dan daerah lain di NTT.

Hal itu sebagai realisasi atas perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

Kasus terbaru, pada 31 Agustus 2022, Polda NTT kembali mengumumkan penangkapan terhadap 13 belas pelaku judi online. Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x